Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor dan Variety Show Tayang April 2021, Ada Dark Hole hingga Kingdom Legendary War
Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 6 April 2021: Antam Melesat Naik, UBS Makin Loyo
Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020, pelaku UMKM melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta, diantaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
Baca Juga: WayV Terlalu Heboh Sampai Didatangi Petugas Security, Hendery dan WinWin Kompak Ungkap Ceritanya