1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Baca Juga: 16 Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H, Cocok Dibagikan ke Facebook hingga WhatsApp
4. Bidang Usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di tahun 2021 akan mendapat uang bantuan senilai Rp1,2 juta.
Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta hanya diperuntukkan bagi 9,8 juta pelaku UMKM yang sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, pelaku UMKM harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau