2. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.
3. Berstatus bukan sebagai PNS.
4. Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
5. Tenaga pendidikan dan calon penerima bantuan subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Jawab Kecurigaan ARMY Soal Dorm Jadi Tempat Syuting, V BTS Benarkan Hal Itu: Ide Datang dari RM
“Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun,” jelas Nadiem.***