Operasi Senyap Segera Dilakukan di Masa PSBB Proposional, Tim Satgas Covid-19 Sasar Kafe dan Tempat Hiburan

- 17 Februari 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi kafe.
Ilustrasi kafe. /Pexels

PR BANDUNGRAYA – Kota Bandung saat ini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Sehingga kegiatan masyarakat di luar rumah masih dibatasi, demi menekan angka peningkatan jumlah pasien Covid-19 Kota Bandung.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung telah dilaksanakan sejak 8 Februari 2021 dan akan selesai pada 22 Februari 2021.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Narkoba, Kapolsek Astanaanyar Terancam Sanksi Penurunan Pangkat hingga Dipecat

Satuan tugas Covid-19 Kota Bandung, terus menyusuri Kota Bandung demi berjalannya penerapan PSSB Proporsional dari pelanggaran-pelanggaran proktokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, saat ini tengah merancang ‘operasi senyap’.

Operasi ini dilakukan untuk menindak para pelanggar aturan selama PSBB Proporsional.

Tempat yang diutamakan dalam operasi tersebut adalah kafe dan tempat hiburan, karena dua lokasi tersebut kerap kali melanggar peraturan yang ditetapkan pada Perwal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Nyata Program Bataru, Ridwan Kamil Bagikan 5.000 Unit Rumah untuk Guru, Ini Syarat dan Kriterianya

Operasi senyap ini tidak akan melibatkan banyak orang. Operasi ini hanya akan diikuti sejumlah unsur dan langsung ke target operasi agar penindakan dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Tim Satgas Covid-19 Kota bandung telah mengantongi sejumlah tempat yang ‘nakal’ dan telah melanggar aturan selama pandemi Covid-19.

Beberapa di antaranya membandel lantaran tetap melanggar sekalipun sudah ditindak dengan sanksi denda dan penyegelan tampat.

“Karena faktanya saya masih banyak menerima informasi bahwa ini tidak ajeg dilaksanakan. Di antaranya banyak pelanggaran mengenai jam operasional. Terutama kafe dan tempat hiburan,” ujar Ema.

Baca Juga: KPK 'Genjot' Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 dan Tanggapan Pengamat Soal Hukuman Tindak Pidana Korupsi

Ema mengaku telah banyak mendapati informasi dari temuan di lapangan bahwa sejumlah pengusaha kafe atau pun tempat hiburan bermain kucing-kucingan bersama petugas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Saat didatangi petugas tempat-tempat tersebut terlihat patuh dan menuruti peraturan pemerintah.

Namun saat tim Satgas Covid-19 pergi, tempat-tempat tersebut kembali melanggar. Sehingga hal ini mendorong Satgas untuk menerapakan operasi senyap.

“Karena ini jadi mainan. Coba patuhi lahirnya perwal itu. Sudah ada ruang tambahan, baik itu kapasitas ataupun jam operasional. Pengusaha itu seperti pura-pura tidak paham atau tidak tahu," keluh Ema.

Baca Juga: Masuk dalam Kategori Paling Berisiko, Pemerintah Targetkan 21,5 Juta Lansia Bakal Disuntik Vaksin Covid-19

Pada operasi nanti, tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, tidak akan sungkan untuk memberikkan tindakan tegas.

Bahkan, Ema sudah memberikan lampu hijau agar Dinas Kebudayan dan Pariwisata tegas untuk mengajukan permintaan pencabutan izin operasional.

“Kalau mereka terus bandel disegel dan setelah itu silakan usulkan bekukan izinnya. Kalau masih tetap bandel, saya mintakan atas dasar aturan silahkan dicabut izinnya,” katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah