Cek NIK di dtks.kemensos.go.id untuk Daftar Penerima BST, Bantuan Rp3.5 Juta dari Pemerintah

7 Desember 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi KTP.* /Elfrida Chania S/PR Bandung Raya

PR BANDUNG RAYA – Salah satu bansos yang tahap pencairannya dilakukan juga pada 2020, adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), sebesar Rp3.5 juta dari pemerintah sebagai langkah dari penanganan bencana darurat, Covid-19.

BST ini dibagikan pemerintah guna mendorong penguatan usaha mikro dengan mengeluarkan BST sebesar total Rp.3.5 juta.

Dilansir dari laman Kementerian Sosial atau kemensos, program ini merupakan program reguler berupa bantuan sosial tunai tambahan sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Rp169,7 Triliun, Anggaran dari Kemenkeu untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia Tahun 2021

Terdapat setidaknya 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan sosial tunai modal usaha sebesar Rp3,5 juta ini.

6 jenis usaha tersebut diantaranya adalah, usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Syarat yang berlaku untuk menjadi salah satu penerima manfaat BST Rp3,5 juta ini yang dilansir dari situs resmi Kemensos adalah sebagai berikut:

1.Warga Miskin/ rentan miskin

2.Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi

3.Mempunyai usaha

BST Rp 3.5 juta ini diperuntukkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) terdegradasi atau di graduasi.

Baca Juga: Ada Perbedaan Cerita FPI dan Polda Metro Jaya Soal Penembakan 6 Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq

Maksud dari anggota KPM PKH yang sudah di graduasi ini adalah, mereka yang telah menjadi penerima KPM PKH namun telah dikeluarkan karena sudah tidak memenuhi persyaratan penerima manfaat yang masih dalam kategori miskin.

Pada proses pencairan dana BST berupa modal Rp3,5 juta ini, pihak Kemensos akan menyeleksi data setiap KPM PKH yang telah di graduasi.

Jadi dalam bantuan modal usaha ini, pemerintah tidak akan menggunakan data yang baru masuk sebagai calon penerima manfaat, melainkan data KPM PKH yang telah di graduasi yang sudah ada di data kemensos yang diseleksi untuk menerima BST Rp3,5 juta ini.

Baca Juga: Soal Pemanggilan Habib Rizieq Hari ini: Penembakan 6 Pelaku Penyerangan hingga Aksi Demo di Polda

Bagi yang KPM PKH yang telah di graduasi, dapat melihat apakah anda salah satu dari penerima manfaat tersebut atau tidak dengan melakukan cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id di kolom ujung kiri tulisan ‘Cek Bansos’

Lalu, isi data nomor NIK dan Nama Sesuai KTP, maka anda dapat mengetahui status anda, apakah anda terdaftar dalam BST Rp3,5 juta tersebut atau tidak. ***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler