PPKM Mikro Jawa-Bali Mulai Berlaku, Tempat Ibadah Wajib Tutup Jika Hal Ini Terjadi

9 Februari 2021, 07:10 WIB
: Ilustrasi pelaksanaan PPKM Mikro Jawa-Bali. Wilayah yang masuk dalam zona oranye dan zona merah wajib tutup tempat ibadah. //ANTARA/Fikri Yusuf/

 

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis Mikro.

PPKM Mikro dilakukan berdasarkan sistem zonasi di wilayah Jawa dan Bali dengan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat terkecil, yakni rukun tetangga (RT).

Adapun untuk pelaksanaannya, PPKM Mikro akan berlaku mulai hari ini, 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: Berbeda dengan Pendapat Jokowi, Pemkot Cimahi Justru Menilai PPKM Cukup Efektif Menekan Penyebaran Covid-19

PPKM Mikro akan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, TNI, Polri, tokoh masyarakat, hingga perangkat pemerintah di tingkat RT atau RW.

Aturan terkait PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri.

Baca Juga: Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro, Ridwan Kamil Optimistis Bisa Berjalan Lancar dan Efektif

Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada empat zona penyebaran Covid-19, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Berdasarkan diktum kedua Imendagri Nomor 3 Tahun 2021, wilayah yang masuk ke dalam zona oranye dan zona merah wajib menutup tempat ibadah.

Untuk diketahui, zona oranye merupakan wilayah dengan kriteria adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam 7 hari terakhir.

Baca Juga: 3 Pesepeda yang Positif Covid-19 Kabur Usai Jalani Swab Test Saat Operasi PPKM di Bandung

Pengendalian yang dilakukan dalam zona oranye meliputi penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 dan siapapun yang sempat kontak erat.

Lebih lanjut, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan zona merah merupakan wilayah dengan kriteria adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam tujuh hari terakhir.

Adapun pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah tersebut, meliputi pengendalian yang serupa dengan zona oranye, sekaligus melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Selain itu, aturan dalam PPKM Mikro membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler