Gawat! KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen

23 Februari 2021, 20:05 WIB
KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen. /ANTARA/Fb Anggoro

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait tindakan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) hingga mencapai 70 persen yang dilakukan oknum rumah sakit.

Pernyataan ini disampaikan Ipi Maryati Kuding selaku PLT Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan setelah mendapatkan kabar adanya pemotongan insentif nakes.

Berdasarkan laporan yang Ipi terima, hasil pemotongan insentif nakes yang mencapai 70 persen kemudian dikumpulkan rumah sakit dan diserahkan kepada pihak yang tidak seharusnya.

Baca Juga: Sejak Pandemi Covid-19, Tingkat Pencarian Kesehatan di Google Meningkat

"Insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," ucap Ipi sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021.

Atas munculnya laporan tersebut, KPK menegaskan kepada pihak manajemen rumah sakit untuk memberikan hak insentif nakes sesuai kebijakan yang berlaku.

Temuan ini didapatkan pihaknya setelah melakukan kajian terkait kesehatan selama proses penanganan pandemic Covid-19.

Baca Juga: Kesulitan Unggah Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Ikuti 3 Langkah Ini Sebelum Upload File

Siapa sangka, KPK mensinyalir temuan terkait persoalan pembayaran insentif dan santunan nakes. Kesimpulan tersebut didapatkan dari analisis Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 01.07/MENKES/278/2020.

Permasalahan pertama disebabkan duplikasi anggara. Munculnya duplikasi tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidak efisienan keuangan negara terkait program insentif tenaga kesehatan daerah.

Perlu diketahui, insentif nakes berjalan melalui anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Anggota DPRD Jabar Dikabarkan Minta Dana dan Ajak Bisnis Melalui WhatsApp

Oleh karenanya, KPK mengajukan untuk menggunakan satu anggaran saja, antara BOK atau BTT sehingga proses pencairan insentif dapat terhindari dari proses yang lama maupun kasus pemotongan dana.

Permasalahan kedua yakni proses pembayaran insentif yang memakan waktu. Hal ini disebabkan pembayaran harus melalui proses yang panjang.

Ipi menyatakan, semakin lama waktu pembayaran insentif nakes maka semakin besar potensi penundaan hingga pemotongan insentif.

Baca Juga: Masih Banyak yang Ragu Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Ariel Noah Soal Fungsi Vaksin

Belum lagi ditambah proses verifikasi yang bersifat terpusat di Kementerian Kesehatan. Pihaknya beranggapan hal tersebut turut berpengaruh dalam memperlama proses pembayaran kepada nakes.

Untuk saat ini pihaknya telah mengajukan perubahan regulasi. Menurutnya, Kemenkes tengah menindaklanjuti rekomendasi perubahan regulasi serta mekanisme penyaluran dana insentif nakes yang diajukan KPK.

Selain itu, guna mencegah munculnya kasus pemotongan insentif lain, KPK meminta partisipasi lembaga pemerintahan terkait untuk mengawasi penyaluran dana insentif nakes yang menangani kasus Covid-19.

Baca Juga: Aksi Kritik Giring ke Anies Baswedan Disindir Keras Pasha Ungu, Begini Respons PSI Bandung

Perlu diingat, pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada nakes yang tetap bekerja keras menjalankan tugasnya di tengah pandemik Covid-19.

Serta hak tersebut telah diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020.

Oleh karenanya, tindakan pemotongan insentif nakes dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak. Terlebih dalam kasus ini, besaran pemotongan berkisar antara 50 persen- 70 persen.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler