Jalani Persidangan, Djoko Tjandra Divonis Penjara 4,5 Tahun Terkait Kasus Suap Red Notice

5 April 2021, 19:41 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani persidangan Pledoi dalam perkara dugaan kasus suap red notice. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya terdakwa Djoko Tjandra telah menjalani persidangan dengan agenda membacakan nota pledoi.

Persidangan Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Hari ini, Senin, 5 April 2021 Majelis hakim telah membacakan vonis kepada Djoko Tjandra.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara 4,5 tahun.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Sejumlah Sekolah Lakukan Persiapan, Mulai dari Kurikulum hingga Jam Belajar

Baca Juga: Update Korban Banjir Adonara NTT, Tim SAR Gabungan Laporkan 69 Warga Meninggal Dunia

Tak hanya mendapat hukuman penjara, Djoko Tjandra didenda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum untuk pengurusan penghapusan red notice hingga pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Damis sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Berdasarkan keterangan hakim, Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada beberapa pihak yang membantu Djoko Tjandra.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Buat KUR Tanpa Agunan Bisa Capai Rp100 Juta

Baca Juga: Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT, Kemensos Beri Bantuan hingga Rp2,6 Miliar

Di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo melalui Tommy Sumard, dan Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

"Maksud dari pemberian uang tersebut agar Irjen Napoleon sebagai Kadivhubinter Polri yang dibantu oleh Brigjen Prasetijo melakukan penghapusan Djoko Tjandra sebagai DPO, yang mana bertentangan dengan kewajibannya sebab Kejagung masih membutuhkan status tersebut," katanya.

Tak hanya itu, dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Baca Juga: 4 Bansos Ini Masih Bergulir di 2021, Segera Cek Persyaratannya Melalui Situs Resmi

Dalam persidangan ini, Djoko Tjandra mengaku tidak ada keluarganya yang hadir ikut menemaninya.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler