PR BANDUNGRAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada pihak swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Pemerintah mendorong swasta memberikan THR bagi karyawan," cuit Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @jokowi, Kamis 8 April 2021.
Menurut Jokowi, tidak ada alasan lagi bagi swasta untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2021 Ustad Elvandi: Tarhib Ramadhan dengan Cara yang Baik
Jokowi menyampaikan pemberian THR tersebut dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat," cuit Jokowi.
Jokowi menambahkan, THR juga dapat memacu pertumbuhan perekonomian nasional.
Baca Juga: Lagi-lagi Terancam Merugi, Organda Jabar Tuntut Revisi Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah telah memberikan fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor.
"Mengingat fasilitas kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah," cuit Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan bahwa Pemerintah mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial.
"Pemerintah juga mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial," cuit Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan hal yang sama terkait THR ini.
"Salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan," kata Airlangga dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 8 April 2021.
Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok 9 April 2021
Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas untuk mendorong sektor-sektor perekonomian.
"Disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Airlangga.
Bila THR dicairkan, maka uang yang beredar di masyarakat semakin banyak.
Baca Juga: Episode Spesial Drakor Mouse Bongkar Perasaan para Pemain, Ini Unek-unek dari Lee Seung Gi
Diperkirakan uang yang berputar tersebut sekitar Rp215 Triliun.
Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada dunia usaha seperti diskon listrik dan insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada awal tahun ini.
Menko Airlangga menyampaikan adanya insentif PPnBM tersebut meningkatkan penjualan kendaraan bermotor hingga 143% per bulan Maret 2021.
Baca Juga: Kemenag Cairkan Dana BOS Madrasah Rp3,6 Triliun, Simak Alur Pencairan Uangnya di Sini
Selain itu, pemerintah juga mendorong sektor perumahan agar masyarakat tertarik untuk membeli rumah dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti.
"Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan itu bisa membayar THR karena pemerintah sudah memberikan fasilitas," kata Airlangga.
Dengan fasilitas tersebut diharapkan akan ada pertumbuhan ekonomi seiring dengan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Persib Bandung Bakal Hadapi Persebaya Surabaya di Piala Menpora, Coach Robert Boyong 20 Pemain
"Bapak Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan di mana dengan pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 harus berjalan seiring," ucap Airlangga.***