Mulai Hari Ini! Tanpa Perlu ke Satpas, Berikut Cara Mudah Perpanjangan SIM Online Melalui HP

12 April 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM secara online melalui HP dengan aplikasi Sinar.* /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BANDUNGRAYA - Masyarakat tidak perlu repot mengantre lagi. Pasalnya, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel atau HP.

Pasalnya, Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui HP mulai hari ini Senin, 12 April 2021.

Sedangkan untuk realisasinya, perpanjangan SIM secara online melalui HP dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh secara gratis.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya

Dengan begitu, pemilik SIM hanya perlu melakukan perpanjangan SIM menggunakan HP secara online tanpa perlu datang ke Satpas secara langsung.

Lebih lanjut, perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar dapat dilakukan pemilik SIM A untuk mobil maupun SIM C untuk motor.

Adapun untuk cara perpanjangan SIM secara online ternyata cukup mudah, pemohon hanya perlu melakukan verifikasi diri dengan nomor HP terlebih dulu.

Baca Juga: THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Full Sebelum Idul Fitri, Ini Penjelasan Menaker Ida

Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan identitas diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor SIM lama.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dikutip PRBandungRaya.com dari Korlantas Polri.

Di sisi lain, layanan perpanjangan SIM ini merupakan implementasi sistem pelayanan berbasis teknologi digital, sehingga data yang terdeteksi palsu akan dibatalkan secara otomatis.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 12 April 2021: Elsa Terciduk, Rendy Bongkar Bukti Baru soal Ricky

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," tutur dia melanjutkan.

Setelah data berhasil terverifikasi, pemohon hanya perlu mengikuti instruksi yang tersedia hingga proses pembayaran, dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Adapun untuk biaya perpanjangan SIM melalui HP ini didasarkan pada jenis kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Artinya

Biaya perpanjangan SIM C untuk sepeda motor yakni Rp75.000, dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000, dan asuransi Rp30.000.

Dengan begitu, total biaya yang harus dikeluarkan pemohon perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000.

Kendati dapat dilakukan secara online melalui HP, Dirregident belum bisa memastikan apakah layanan ini dapat menggantikan program Samsat Online Nasional yang saat ini tengah berjalan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler