PR BANDUNGRAYA - Bicara soal Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan keterangan resmi soal aturan pemberian THR.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pemberian THR itu merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada para pekerja atau buruh.
Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus tepat waktu.
Dikutip PRBandungRaya.com dari laman resmi Kemnaker, Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan agar membayaran THR Keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR ini juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya
Baca Juga: THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Full Sebelum Idul Fitri, Ini Penjelasan Menaker Ida
Terkait jumlah besaran THR yang wajib diberikan pengusaha, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah.
Kemudian bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Artinya THR diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
Baca Juga: Liga Inggris: Tancap Gas Saat Lawan Sheff Utd, Lacazette Bawa Arsenal Kian Jauhi Zona Degradasi
Diberitakan sebelumnya, bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR bagi pekerja, Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Tak hanya itu, sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah juga akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan.
Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.***