Jelang Nataru, Pemberlakuan PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana dengan Libur Semester Ganjil?

7 Desember 2021, 18:05 WIB
Jelang Nataru, Pemberlakuan PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana dengan Libur Semester Ganjil? /ANTARA/Muhammad Iqbal

BANDUNGRAYA.ID - Setelah sebelumnya melalui Instruksi Mendagri (INMENDAGRI) Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, kini pemerintah membatalkan instruksi tersebut.

Pemerintah melalui Mendagri, Mohammad Tito Karnavian memutuskan tidak menerapkan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia dan menggantinya dengan aturan yang lebih proporsional.

Aturan tersebut tertuang dalam INMENDAGRI Nomor 63 tahun 2021.

Baca Juga: 44 dari 57 Mantan Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri dan Telah Selesai Asesmen Serta Uji Kompetensi

INMENDAGRI ini mulai berlaku mulai 30 November 2021 sampai dengan tanggal
13 Desember 2021.

Lalu bagaimana dengan libur akhir tahun di bangku pendidikan?

Hingga berita ini ditulis, kementerian terkait baik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi satuan pendidikan yang dibawahinya, maupun satuan pendidikan yang dibawahi Kementerian Agama belum mengatur ulang.

Baca Juga: Pasca Aksi Eksibisionis Siskaeee Viral di Bandara YIA, Polda DIY Akan Bentuk Polsek Bandara

Jika mengacu pada aturan sebelumnya di INMENDAGRI Nomor 62, mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam kalender pendidikan, libur Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Maka imbauan yang mesti ditaati sekolah mengacu INMENDAGRI nomor 62 tahun 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: SEREM! Inilah Kisah Misteri di Rumah Sakit Kota Bandung, Ada Makhlus Halus Penunggu Pasien?

1. Pembagian rapor semester 1 (satu) pada Januari 2022
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

Hal tersebut sepertinya tidak akan berubah karena dalam aturan terbaru dalam INMENDAGRI nomor 63 tidak tercantum pasal pembatalan imbauan kedua poin tersebut.

Tetapi dalam aturan tersebut mengatur pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Pemberlakuan Tatap Muka Terbatas (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: SEREM! Inilah Kisah Misteri di Rumah Sakit Kota Bandung, Ada Makhlus Halus Penunggu Pasien?

2. PAUD maksimal 33 persen dengan protokol kesehatan.

Peraturan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai level yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya Jawa Barat yang PPKM level 1 ada Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Sedangkan untuk Kabupaten Bandung dan Kota Bandung berada di zona level 2.

Aturan selengkapnya bisa diunduh di laman Kemendagri atau klik disini https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/halaman/detail/instruksi-menteri-dalam-negeri.***

Editor: Kiki Fijay

Tags

Terkini

Terpopuler