Terkena PHK? Intip Sederet Hak yang Kamu Harusnya Dapat sebagai Pekerja

16 November 2022, 23:00 WIB
BANDUNGRAYA.ID – Saat awal mula bekerja, pasti kita senang saat mendapat gaji pertama. Apalagi jika sudah bekerja beberapa tahun dan kemudian mendapat kenaikan jabatan. Rasa bahagianya pasti berlipat-lipat. Namun ada hal yang luput dari perhatian. Adanya resiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun /Pixabay/StartupStockPhotos

BANDUNGRAYA.ID – Saat awal mula bekerja, pasti kita senang saat mendapat gaji pertama. Apalagi jika sudah bekerja beberapa tahun dan kemudian mendapat kenaikan jabatan. Rasa bahagianya pasti berlipat-lipat.

Namun ada hal yang luput dari perhatian. Adanya resiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun anda jangan khawatir.

Ada sederet hak yang akan dapatkan semisal jika anda mengalami PHK oleh perusahaan.

Baca Juga: Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini!

Ada 4 jenis uang yang didapat pekerja jika mengalami PHK :

1.    Uang pesangon

Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja

2.    Uang penghargaan masa kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagai penghargaan kepada pekerja/buruh yang jumlahnya bergantung pada lamanya masa kerja

3.    Uang penggantian hak

Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada pekerja/buruh sebagai pengganti hak-hak pekerja/buruh yang belum diambil selama masa kerja

4.    Uang pisah

Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

BERAPA JUMLAH UANG PESANGON YANG TERIMA OLEH PEKERJA APABILA TERJADI PHK?

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), sebagai berikut :

1)    Masa kerja kurang dari 1 tahun =  1 bulan upah

2)    Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

3)    Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

4)    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

5)    Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

6)    Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah

7)    Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah

8)    Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah

9)    Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Baca Juga: Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat

BERAPA JUMLAH UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG TERIMA OLEH PEKERJA APABILA TERJADI PHK?

Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut : 

1.    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

2.    Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

3.    Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

4.    Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

5.    Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

6.    Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

7.    Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

8.    Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

APA SAJA UANG PENGGANTIAN HAK YANG SEHARUSNYA DITERIMA OLEH PEKERJA APABILA TERJADI PHK? 

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 ayat (4) UU 11/2020 jo. UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, berupa: 

1)    Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur

2)    Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat dimana orang yang terkena PHK diterima bekerja

3)    Hak-hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Sebelum dicabut oleh UU Cipta Kerja 11/2020, dalam komponen uang penggantian hak, dikenal pula komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan bagi pekerja yang ter-PHK yang besarannya ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Setelah dicabut, hak ini telah hilang dalam aturan ketenagakerjaan.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler