Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Mendadak Ingin Rangkul Buruh

9 Oktober 2020, 06:42 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Aksi demonstrasi terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus merebak hingga berbagai daerah di Indonesia.

Perusakan terhadap fasilitas umum yang seringkali mewarnai aksi demonstrasi, diprediksi akan memakan kerugian hingga miliaran rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah untuk menggandeng kelompok buruh, dengan melakukan evaluasi terhadap aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Terjerat Kasus Senpi Ilegal, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara oleh PN Jaksel

Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Puan Maharani memberikan keterangan tertulis pada Kamis malam, 8 Oktober 2020, yang menyatakan perlunya membuat aturan yang lebih rinci dan jelas, sehingga bisa diterima oleh semua pihak, khususnya kelompok buruh.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR RI akan memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” kata Puan.

Baca Juga: Siap Kawal Buruh, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Aspirasi Terkait Penolakan UU Cipta Kerja

Aturan turun yang harus dievaluasi bersama buruh di antaranya, tentang pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, pekerja asing, serta hubungan kerja dan waktu kerja.

Sedangkan pembahasannya akan dilakukan secara terbuka, dan dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung di laman resmi DPR RI, sehingga diharapkan dapat mengedepankan transparansi.

Selain itu, Puan juga akan membentuk Tim Perumus bersama kelompok buruh untuk mengakomodasi aspirasi buruh.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” katanya.

Puan juga mengklaim bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja, sehingga tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Reformasi Pendidikan Indonesia 'Asesmen Nasional', Nadiem Makarim: Tak Perlu Bimbel untuk UN

Kendati demikian, apabila UU dinilai belum sempurna, maka pemerintah akan memberikan ruang terbuka untuk menyempurnakannya melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tutur dia.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler