Info Demo Hari Ini 24 Oktober 2020: Ratusan Orang Ditangkap Terkait Unjuk Rasa UU Ciptaker

24 Oktober 2020, 16:23 WIB
Belasan pelajar dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur saat mereka hendak ikut demonstrasi bersama mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di Sampit, Senin 12 Oktober 2020. /ANTARA/Norjani

PR BANDUNG RAYA – Sebanyak delapan orang massa aksi yang menolak pengesahan UU Cipata kerja di tangkap jajaran Polda Jawa Barat karena mencoba melakukan sabotase pada gerbang tol Pasteur.

Kadiv Humas Polr,i Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan jumlah keseluruhan mahasiswa yang ditangkap berasal dari berbagai perguruan tinggi antara lain UIN Sunan Gunung Jati, Uninus, Unpas, Unjani, dan Stikes.

“Demo penolakan UU Cipta Kerja pada Jumat (23 Oktober) terjadi di 11 titik yang berada di tiga Polda," ucap Argo pada 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Ditangkap Atas Ujaran Kebencian terhadap NU, Gus Nur Jalani Pemeriksaan

Dari hasil pantauan dari ketiga polda tersebut tercatat sebanyak 800 massa demonstran mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan peserta aksi terbanyak mencapai 400 orang disusul Jawa barat yang mencapai 250 demonstran.

Ditempat lainnya di depan Universitas Negeri Makassar (UNM) Polda Sulsel setidaknya menangkap 21 demonstran yang turut menolak pengesahan UU Ciptaker.

Baca Juga: PJJ Dinilai Tidak Efektif, Sejumlah Siswa Di Aceh Memilih untuk Menikah

Dari sejumlah demonstran yang diamankan sebanak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti terlibat pembakaran mobil operasional salah satu partai politik.

Dalam penangkapan polisi menemukan massa aksi yang mengkonsumsi narkoba dan kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar sedangkan sembilan demonstran lainna dipulangkan kembali.

Terkait maraknya aksi penolakan disejumlah daerah terhadap UU Cipta Kerja belakangan ini membuat Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens ikut angkat bicara.

Baca Juga: Selamat Hari Dokter Nasional, Ini Pesan Dokter untuk Masyarakat di Tengah Pandemi

Menurutnya dari hasil investigasi independen yang suda dilakukan oleh lembaganya ia mengungkapkan sebelum adanya aksi 8 Oktober 2020 hingga saat ini ditemukan adanya indikasi keterpautan beragam kepentingan dan kelompok dibalik maraknya aksi penolakan yang berujung anarkis.

"Gelombang aksi penolakan UU Omnibus Ciptaker memunculkan tanda tanya. Apakah benar ini untuk kepentingan buruh atau ada pihak lain yang menunggangi aksi buruh," kata Boni Hargens.

Secara garis besar diduga terdapat dua kelompok terlibat dalam aksi pada 8 Oktober hingga yang terakhir terjadi.

Baca Juga: Lee Min Ho Siap Beradu Akting di Ranah Hollywood dalam Drama Pachinko Besutan Apple TV

Boni menuturkan para kelompok buruh dan aktivis mendasari ingin memperjuangkan kepentingan orang banyak dan mereka benar-benar mempersoalkan sejumlah pasal yang diindikasi berpotensi multitafsi sehingga dalam perumusan peraturan pemerintah (PP) nanti ada potensi kepentingan buruh dikorbankan.

"Kelompok tipe ini tentu penting untuk diterima sebagai kritik dan saran untuk evaluasi dalam konteks judicial review jika itu dinilai perlu," katanya.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler