Rugikan Negara hingga Rp2.3 Triliun, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi KTP-el

27 Oktober 2020, 13:44 WIB
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode tahun 2009-2014, Chairuman Harahap (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA - Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lanjutan kasus KTP-el.

Chairuman Harahap dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-el).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya/mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Wapres Menegaskan Merger Bank Syariah Akan Memperkuat Ekosistem Keuangan Nasional

Ali menuturkan KPK juga akan memanggil saksi lainnya yakni Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Gembong Satrio Wibowanto.

Sebelumnya Chairuman pernah di panggil KPK beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP-el.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada beberapa orang seperti mantan anggota DPR RI Markus Nari, mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, serta Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.

Baca Juga: Berbicara Soal E-Goverment, Mahfud MD Curhat Kejadian Sang Anak Dipermainkan Pejabat Publik

Penetapan status tersangkan tersebut diumumkan KPK pada 13 Agustus 2019 setelah melakukan pengembangan lebih lanjut kasus korupsi KTP-el

Selain itu terdapat tiga tersangka lainnya yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi (HSF), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Sejumlah tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Soal Jungkook, Salah Satunya Hampir Tidak Bisa Debut dengan BTS, ARMY Wajib Tahu

Sebelumnya KPK menyebut bahwa jumlah kerugian negara atas kasus kerugian korupsi mega proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp2.3 triliun yang melibatkan jajaran legislatif.

Besarnya angka kerugian negara tersebut ditentukan berdasakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler