RUU Larangan Minuman Beralkohol Menjadi Sorotan, DPR dan Pemerintah Masih Berdebat Soal Ini

13 November 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi larangan minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. /ANTARA/Fikri Yusuf /

PR BANDUNG RAYA – Setelah diajukan sejak 24 Februari 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Larangan Minuman Beralkohol.

DPR RI menilai bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

Oleh karena itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol akan mengatur definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BLT UMKM Rp2,4 Juta Adalah Pinjaman Sehingga Harus Dikembalikan?

Apabila resmi disahkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat menyandung siapapun yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Lebih lanjut, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan hasil usulan dari 21 anggota DPR RI, di antaranya 18 anggota Fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS dan 1 dari Fraksi Gerindra.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, meminta RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk benar-benar dikomunikasikan dengan pihak pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Lengkap Hari ini 13 November 2020: Ada yang Siap-Siap Move On Nih!

Pasalnya, DPR RI sempat akan membuat panitia khusus (pansus) terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

"Ini pernah dibuat pansus tapi pemerintah tidak memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan respons," kata Firman pada Jumat, 13 November 2020.

Menurut Firman, RUU Minuman Beralkohol saat ini tengah mengalami deadlock pada bagian judul.

Baca Juga: IDI hingga DPR Ingatkan Pemerintah, Vaksinasi Covid-19 dari Tiongkok Harus Berkaca dari Kasus Brazil

Pemerintah diketahui menghendaki frasa 'Pengaturan', sementara DPR RI menghendaki frasa 'Pelarangan'.

Sementara menurut Firman, pihaknya lebih menyetujui frasa 'Pengaturan'.

"Kalau saya setuju pengaturan karena ini bisa melarang di waktu tertentu, karena keanekaragaman perlu kita jaga. Apakah pemerintah masih concern, kalau tidak ini dikeluarkan saja," tutur dia.

Baca Juga: Miris! Hutan Papua Diduga Sengaja Dibakar, Berikut Hasil Investigasi Tim Peneliti dari Inggris

Dilansir dari RRI, setidaknya ada empat RUU yang kini tengah dalam proses harmonisasi, yakni RUU Ketahanan Keluarga, Pemilu, Jalan, dan Larangan Minuman Beralkohol.

"Dari empat ada dua yang perlu ditegaskan, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah ini urgent juga dari pemerintah," kata Firman.

Lebih lanjut, Firman mengingatkan DPR RI untuk selalu konsisten dalam keputusan, termasuk perancangan RUU Minuman Beralkohol, apabila telah menyetujui dan melakukan harmonisasi RUU.

"Jangan sampai DPR dikesankan oleh publik DPR membahas UU ini asal-asalan saja yang tidak dibutuhkan oleh kepentingan negara," tuturnya.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler