Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter resmi Kemendikbud, berikut adalah sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK di antaranya.
1. Pendaftar merupakan guru honorer K-II;
2. Maksimal berusia 59 tahun per 1 April 2020;
3. Pendidikan terakhir minimal S1 atau D4 dengan program studi atau jurusan yang relevan dengan mata pelajaran di kurikulum;
4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten, Kota atau Provinsi;
Baca Juga: Link Baca Komik One Piece 997 di Mangaku, Zoro Marah Besar hingga 9 Pedang Merah Oden Terkapar!
5. Sesuai wilayah tempat mengajar, serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini;
6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka, dan dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas;
7. Pada surat dicantumkan informasi yang terdiri dari NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran, kabupaten, kota, atau provinsi.
Sebagaimana dilansir dari Antara, guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib mematuhi sebuah aturan yang penting.