Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer Resmi Dibuka, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi jika Lulus

- 27 November 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK.
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK. /ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat Jumat 27 November 2020, Pasien Sembuh di Atas 700 Orang

Aturan tersebut yakni, apabila guru honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka tidak boleh meminta pindah tugas selama 10 tahun.

"Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun," tutur Teguh.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x