Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat Jumat 27 November 2020, Pasien Sembuh di Atas 700 Orang
Aturan tersebut yakni, apabila guru honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka tidak boleh meminta pindah tugas selama 10 tahun.
"Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun," tutur Teguh.***