Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Ia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Tanpa Daftar, Hanya Wajib Penuhi 3 Syarat Mudah Ini
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.
"JPB (Juliari P Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," kata Firli.***