PR BANDUNGRAYA – Beberapa waktu lalu, kabar mengenai ditolaknya laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman oleh pihak kepolisian menjadi persoalan yang menarik perhatian sejumlah tokoh.
Salah satunya adalah politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang turut menanggapi pemberitaan tersebut dan menyebutkan bahwa penolakan yang dilakukan polisi merupakan salah satu bukti diskriminasi hukum di Indonesia. Tanggapan tersebut dia tuangkan melalui cuitan di akun Twitter miliknya.
Salah satu bukti diskriminasi hukum. Polisi tak boleh menolak laporan masyarakat. https://t.co/6uhFdNd7wC— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 24, 2020
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tsunami Akan Banyak Terjadi di Bulan Desember Ini?
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Diberikan untuk Semua Orang, Apakah yang Sudah Terinfeksi Masih Perlu Vaksin?
Baca Juga: Cak Nun Minta Berhenti Gunakan Diksi Radikalisme, Musni Umar: Setuju karena Memecah Belah Kita Semua
Diberitakan sebelumnya melalui PR Depok, Ketua Barisan Satria Nusantara, Zainal Arifin telah membuat laporan terhadap Munarman atas pernyataannya terkait kepemilikan senjata api dalam insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, laporan tersebut dibuat Zainal Arifin karena Munarman diduga telah menyebutkan bahwa polisi melakukan pembantaian terhadap 6 Laskar FPI.
Tidak terima dengan laporan tersebut, Munarman kemudian melaporkan balik Zainal Arifin atas dugaan melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.