Sistem Gaji PNS Bakal Dirombak, Simak Besaran Gaji dan Tunjangan di Tahun 2021

- 14 Februari 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi PNS. Pemerintah akan merombak ulang sistem gaji dan tunjangan kinerja untuk PNS di tahun 2021.
Ilustrasi PNS. Pemerintah akan merombak ulang sistem gaji dan tunjangan kinerja untuk PNS di tahun 2021. /ANTARA/Teguh Prihatna

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangan hitungan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, berikut adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin PNS:

Baca Juga: Penyaluran BST Rp300 Ribu Terus Berlanjut, PT Pos Indonesia Catat 96 persen Sudah Menerima Bantuan

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah