Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangan hitungan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, berikut adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin PNS:
Baca Juga: Penyaluran BST Rp300 Ribu Terus Berlanjut, PT Pos Indonesia Catat 96 persen Sudah Menerima Bantuan
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000