Sistem Gaji PNS Bakal Dirombak, Simak Besaran Gaji dan Tunjangan di Tahun 2021

- 14 Februari 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi PNS. Pemerintah akan merombak ulang sistem gaji dan tunjangan kinerja untuk PNS di tahun 2021.
Ilustrasi PNS. Pemerintah akan merombak ulang sistem gaji dan tunjangan kinerja untuk PNS di tahun 2021. /ANTARA/Teguh Prihatna

Gaji pokok PNS untuk tahun 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berdasarkan PP tersebut, hitungan gaji PNS mulai dari terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan golongan dan MKG, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah