Simak Syarat Daftar KPR Subsidi FLPP 2021 untuk Tingkatkan Kepemilikan Rumah bagi Milenial

- 14 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi rumah. Pemerintah meluncurkan program Subsidi KPR hingga Rp40 juta untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Ilustrasi rumah. Pemerintah meluncurkan program Subsidi KPR hingga Rp40 juta untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) diketahui merupakan salah satu opsi pembelian rumah yang sering digunakan oleh masyarakat ketimbang tunai (cash).

Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi atau KPR Subsidi.

KPR Subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini menyediakan 222.876 unit untuk bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) tahun 2021.

Baca Juga: Catat! Berikut 10 Dokumen Wajib untuk Daftar KPR Subsidi FLPP 2021

Dengan begitu, KPR Subsidi FLPP diharapkan dapat meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen di tahun 2021.

Namun perlu diketahui bahwa KPR Subsidi FLPP tidak dapat dinikmati oleh semua orang.

Pasalnya, pemerintah hanya akan menargetkan penerima KPR Subsidi FLPP berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebelum itu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima program KPR Subsidi FLPP.

Baca Juga: Manhester City vs Tottenham 3-0: Dipuji Pep Guardiola Jadi Aktor Kemenangan, Ilkay Gundogan Alami Cedera

Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima program KPR Subsidi FLPP, sebagiamana dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia;

2. Berusia 21 tahun atau telah menikah;

3. Penerima atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah;

4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebih Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

Baca Juga: Viral Janda di Cianjur Mengaku Hamil Tanpa Hubungan Seksual, Bisakah? Begini Penjelasan Ilmiahnya

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Selain KPR Subsidi FLPP, pemerintah juga meluncurkan tiga program bantuan pembiayaan perumahan lainnya.

Di antaranya Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dilansir PRBandungRaya.com dari laman Kementerian PUPR, realisasi penyaluran program KPR Subsidi FLPP di tahun 2019 telah melebih target.

Baca Juga: Sistem Gaji PNS Bakal Dirombak, Simak Besaran Gaji dan Tunjangan di Tahun 2021

Yakni mencapai 103 persen, atau telah disalurkan untuk 106.600 unit rumah dari target 102.500 unit rumah.

Sedangkan anggaran untuk program-program bantuan subsidi perumahaan tersebut mencapai Rp21,69 triliun di tahun 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenpupr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah