Menilik 'Keanehan' Pelaporan Atas Dasar UU ITE, Pakar Hukum: Polisi Harus Memilah, Presiden Keluarkan Perpu

- 25 Februari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /PIXABAY/Geralt/

PR BANDUNGRAYA - Wacana revisi hingga pelaksanaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga hari ini masih menjadi polemik di masyarakat, pasalnya banyak tuduhan yang dilakukan oleh orang yang tersinggung akibat kasus ujaran kebencian maupun hanya bercanda.

Abdul Fikar Hadjar, selaku pakar hukum, menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus bisa sigap perihal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Banyak laporan mengenai tuduhan yang dibawa oleh masyarakat, seperti penghinaan, caci maki, dan lain-lain. Pihak kepolisian pun mau tidak mau harus menerima laporan yang dituduhkan tersebut.

Baca Juga: V BTS Bocorkan Mixtape Pertama, Dikabarkan Bakal Sajikan 13 Lagu, ARMY Yakin Siap?

"Polisi itu, tadi saya bilang, bukan keranjang sampah. Harus memilah, mana yang ada unsur pidananya, mana yang tidak," ujar Fikar sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Menurutnya, kepolisian harus bisa mengkualifikasi setiap tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor, sehingga tidak terjadi kembali keteledoran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa jika ada pencemaran nama baik terhadap siapapun itu dianggap sebagai pencemaran dan terhadap pribadi juga termasuk pencemaran.

Baca Juga: Tuai Pro dan Kontra, Jubir Satgas Covid-19 Buka Suara Terkait Tahanan KPK Divaksin Lebih Dulu

Fikar tahu betul bahwa polisi tidak bisa menolak laporan, tapi polisi bisa memberikan penjelasan pada pelapor jikalau laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Kriteria ujaran misalnya, yakni yang termasuk kritik dan yang masuk pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x