Menilik 'Keanehan' Pelaporan Atas Dasar UU ITE, Pakar Hukum: Polisi Harus Memilah, Presiden Keluarkan Perpu

- 25 Februari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /PIXABAY/Geralt/

"Kalau saya, kalau terhadap orang, pasti pencemaran nama baik, terhadap tubuh orang, terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik," kata dia.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikenakan Pasal 160 KUHP, Refly Harun: Ada yang Imajinasinya Presiden Jokowi Diperlakukan Sama

Di luar itu, lanjut Fikar, tidak masuk kualifikasi sekalipun pendapatnya penyakitkan. Mengkritik ide atau mengkritik pelaksanaan program tidak bersifat pribadi atau orang.

"Karena itu jelas sebenarnya. Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan. Tidak ada kualifikasi mana ujaran yang sebetulnya kritik, dan mana yang pencemaran," ucap dia.

Sementara itu, terkait revisi UU ITE, Fadil mengatakan bahwa posisi Presiden memungkinkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) dimana Presiden bisa langsung mengganti pasal-pasal tertentu, daripada merevisi UU ITE.

Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, GPI Bidik Jokowi Susul Habib Rizieq

"Pak Jokowi kalau memang merasa sangat penting 'kan ada celahnya, misalnya mengeluarkan perpu khusus untuk pasal-pasal tertentu," kata Fikar.

Sementara itu, beberapa waktu ke belakangan, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk lebih selektif dalam menangani kasus pengaduan daripada UU ITE.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah