Seperti halnya modus phising yang digunakan terhadap PTSL, pelaku juga biasanya menggunakan formulir online atau situs dengan domain yang tidak resmi.
Untuk diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Baca Juga: Beri Lampu Hijau, Pemerintah Sudah Pesan 30 Juta Dosis Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Mandiri
Adapun proses PTSL meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, maupun nama lainnya yang setingkat.
PTSL merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.***