Santunan Rp15 Juta Bagi Korban Covid-19 Dihentikan, Mensos Risma: Uangnya Tidak Ada

- 2 Maret 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi pemakaman korban meninggal akibat Covid-19. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.*
Ilustrasi pemakaman korban meninggal akibat Covid-19. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.* /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menghentikan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 mulai tahun 2021.

Dihentikannya santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 ini turut dikonfirmasi oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Dalam kesempatan lain, Mensos Tri Rismaharini membeberkan fakta terkait penyebab penghentian kebijakan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 di tahun 2021.

Baca Juga: Belum Terima Kuota Internet Kemendikbud? Segera Lakukan 4 Cara Mudah Ini

Mensos Risma memaparkan bahwa penyaluran uang santunan sebesar Rp15 juta bagi korban meninggal akibat Covid-19 telah dihentikan bahkan semenjak dirinya dilantik sebagai Mensos di akhir tahun 2020 lalu.

Lebih lanjut, Mensos Risma turut mengungkapkan penyebab yang mendorong pemerintah menghentikan penyaluran santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Mensos Risma menilai pihaknya tidak dapat memprediksi jumlah alokasi yang dibutuhkan untuk keberlangsungan program santunan korban meninggal akibat Covid-19, terlebih jumlah biaya yang dibutuhkan cukup besar.

Baca Juga: Cara Menanam, Merawat dan Memanen Lidah Buaya di Dalam Maupun Luar Ruangan, Cocok untuk Pemula

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata” ungkap Mensos Risma dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Selasa, 2 Maret 2021.

Tak hanya itu, Risma membeberkan pihaknya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan uang santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Mengingat seiring meningkatnya jumlah masyarakat terjangkit virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, alokasi dana yang ada tetap tidak mencukupi kebutuhan.

Baca Juga: Percepat Herd Immunity, Kemenkes dan Kemenristek Sepakat Kembangkan Vaksin Merah Putih

“Kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” lanjut Risma.

Selain itu, fakta dilapangan mempersulit pihaknya mengidentifikasi alasan meninggal seorang pasien. Lantaran, hanya pasien meninggal karena Covid-19 yang berhak menerima dana santunan.

“Karena sulit (identifikasi) dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” ujarnya.

Baca Juga: Amankan Dana hingga Rp131 Triliun, eBay dan Adevinta Segera Lakukan Divestasi

Bahkan menurutnya, meskipun dana program lain di Kemensos diubah, dana tersebut masih belum mampu menutupi jumlah kebutuhan uang santunan korban meninggal akibat Covid-19.

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial. Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, peluncuran program santunan korban meninggal covid-19 ini dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk bela sungkawa dan perhatian kepada keluarga korban.

Baca Juga: Bantu Pekerja Terdampak Pandemi, BPJAMSOSTEK Siap Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Santunan kematian ini diberikan kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 sebesar Rp15 juta rupiah.

Namun, Kemensos melalui Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 telah menyatakan ketidaksanggupan memberikan dana santunan karena tidak mencukupinya anggaran.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah