Lampiran Perpres 10/2021 Resmi Dicabut, Kepala BKPM Ungkap Pengusul Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras.*
Ilustrasi pemusnahan miras.* /ANTARA/Adiwinata Solihin

Lebih lanjut, Bahlil memaparkan bahwa pertimbanagn tersebut berkaitan dengan kearifan lokal dari wilayah tersebut.

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," katanya.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Para Pemain 'Si Doel Anak Sekolahan' Sampaikan Duka

Bahlil mencontohkan miras khas Nusa Tenggara Timur yakni Sopi. Menurutnya, Sopi merupakan minuman yang berpotensi memiliki nilai ekonomi tinggi, namun tidak dapat berkembang menjadi industri besar karena masuk dalam kategori terlarang.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor, maka itu dilakukan (dibuka izin investasi miras)," ujarnya.

Baca Juga: Formasi Guru Masih Jadi Komposisi Terbanyak Penetapan Kebutuhan ASN, Diikuti oleh Tenaga Kesehatan

Kendati demikian, Bahlil menyampaikan bahwa aspirasi-aspirasi yang menolak kebijakan terkait investasi miras ini telah ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi.

"Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (investasi miras) tidak dilakukan," kata dia.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah