Lampiran Perpres 10/2021 Resmi Dicabut, Kepala BKPM Ungkap Pengusul Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras.*
Ilustrasi pemusnahan miras.* /ANTARA/Adiwinata Solihin

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah sebelumnya membuka peluang terbukanya investasi minuman keras (miras) melalui lampiran yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Untuk diketahui, aturan terkait investasi miras tersebut dimuat dalam Perpres yang merupakan bagian dari aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Setelah menuai pro dan kontra di kalangan publik, Presiden Jokowi akhirnya resmi mencabut kebijakan terkait investasi miras tersebut pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kuota Kartu Prakerja Gelombang 13 Akan Dibatasi, Ini Kriteria Peserta yang Bisa Lolos

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan awal mula terkait usulan kebijakan membuka investasi miras.

Melalui konferensi pers yang digelar secara daring, Bahlil memaparkan adanya pertimbangan yang mendukung kebijakan terkait pembukaan investasi miras.

Seperti yang diketahui, lampiran dalam Perpres tersebut memuat aturan terkait investasi miras ini hanya berlaku untuk empat provinsi di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Bersiap! Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Intip Besaran Insentif dan Cara Daftarnya

"Salah satu pertimbangan kenapa ini (izin investasi miras dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," tutur dia dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x