Perpres Investasi Miras Dicabut, KH Said Aqil PBNU Minta Pemerintah Tak Lagi Buat Kebijakan Sembrono

- 3 Maret 2021, 12:03 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi sembrono dalam membuat kebijakan.

Hal tersebut berkaitan dengan pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dimuat dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Seperti yang diketahui, Perpres yang memuat lampiran terkait investasi miras ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Lampiran Perpres 10/2021 Resmi Dicabut, Kepala BKPM Ungkap Pengusul Investasi Miras

“Saya harapkan, lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak terlihat sembrono atau sembarangan," tuturnya seperti dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi NU di Jakarta pada Rabu, 3 Maret 2021

Menurutnya, pemerintah, dalam hal ini berkaitan dengan aturan investasi miras, perlu ada pertimbangan dari sisi agama, etika, dan kemasyarakatan.

"(Karena) tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, etika, bersifat kemasyarakatan,” katanya.

Baca Juga: Kuota Kartu Prakerja Gelombang 13 Akan Dibatasi, Ini Kriteria Peserta yang Bisa Lolos

Selain itu, PBNU pun meminta pemerintah tidak lagi membuat kebijakan tanpa  mempertimbangkan aspek agama, etika dan kemasyarakatan, yang dinilai dapat berpotensi menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x