Perpres Investasi Miras Dicabut, KH Said Aqil PBNU Minta Pemerintah Tak Lagi Buat Kebijakan Sembrono

- 3 Maret 2021, 12:03 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah. /ANTARA/M Risyal Hidayat

“Alhamdulilah Presiden Joko Widodo, presiden yang cukup arif dan bijaksana telah mencabut Perpres lampiran yang terkait industri (investasi) miras,” kata dia.

Lebih lanjut, PBNU menduga bahwa kebijakan terkait investasi miras tersebut bukan digagas oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Bersiap! Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Intip Besaran Insentif dan Cara Daftarnya

“Langsung saja (diputuskan) (Perpres No.10 tahun 2021, lampiran investasi miras), dan saya yakin ini bukan dari beliau (Presiden Joko Widodo). Saya yakin,” kata dia.

Menurut Kiai Said, PBNU tegas tidak menerima dalih apapun salah satunya pertimbangan ekonomi sebagai salah satu dasar aturan investasi miras yang digagas pemerintah.

Oleh karena itu, PBNU tetap akan menolak adanya investasi miras di Indonesia.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Para Pemain 'Si Doel Anak Sekolahan' Sampaikan Duka

“Kalau kita menyetujui adanya industri khamar (miras), berarti kita setuju kalau bangsa ini menjadi teler semua. Tidak ada pabriknya saja sudah seperti ini, apalagi kalau ada pabriknya, “ ucap dia.

Sebagai informasi, investasi miras terlampir dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal karena pertimbangan.

Pertama, ayat yang bersifat qath’i atau ketetapan yang sudah tidak bisa lagi ditafsir lain. Salah satunya ayat tentang khamar (miras) dan judi.

Baca Juga: HOAKS Atau FAKTA: Beredar Kabar Vaksinasi Lansia Jakarta Tak Perlu KTP DKI hingga Kuota 1.000 Orang per Hari

Seperti perintah shalat, puasa Ramadhan, perintah zakat, haji, cara membagi waris dan yang termasuk hukum syariat adalah haramnya khamar atau miras.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah