“Jelas ayatnya, namanya muhakamat, tidak bisa ditafsir lain karena sifatnya qath’i atau ketetapan,” ujar dia.
Lanjutnya, dalam surat Al-Maidah ayat 90 pun sudah tegas menjelaskan soal hukum minuman keras dan perjudian adalah perbuatan setan. Oleh karena itu, hukumnya haram dan harus dijauhi oleh orang yang beriman.
Baca Juga: Formasi Guru Masih Jadi Komposisi Terbanyak Penetapan Kebutuhan ASN, Diikuti oleh Tenaga Kesehatan
“Artinya, haramnya khamar ditegaskan dalam Al-Quran dengan ayat yang sangat jelas. Tidak mungkin dicari jalan supaya halal, tidak mungkin. Namanya sudah qath’i (ketetapan). Kalau ayat yang masih belum qath’i masih bisa, seperti bunga bank (contohnya),” kata dia.
Kiai Said pun mengingatkan soal dampak yang ditimbulkan, ia mengutip kaidah fiqih yaitu; “ar ridha bissyai-in ridha bimaa yatawalladu minhu.” Artinya, jika meridai terhadap sesuatu maka berarti telah ikut menyepakati dampak yang ditimbulkan.
Sebelumnya pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang dalam aturan tersebut terlampir soal investasi minuman keras.
Aturan terkait investasi miras itu sontak menuai penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk dari para ulama dan organisasi masyarakat Islam dan para ahli atau pakar kebijaan publik termasuk politisi.
Menanggapi sejumlah penolakan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 pada Selasa, 2 Maret 2021.***