Catat! Larangan Mudik Lebaran 2021 Akan Diberlakukan Tegas, Ini 8 Poin Penting yang Wajib Diketahui

- 6 April 2021, 12:38 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik Lebaran 2021, berikut 8 poin penting yang wajib diketahui.*
Ilustrasi mudik Lebaran. Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik Lebaran 2021, berikut 8 poin penting yang wajib diketahui.* /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BANDUNGRAYA – Jelang Lebaran 2021, berikut ini 8 poin terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang harus Anda ketahui.

Pandemi Covid-19 yang masih menyebar di Indonesia, masyarakat masih diwajibkan untuk menjaga jarak aman dan mengurangi untuk kegiatan di luar rumah.

Terkait hal tersebut, cuti bersama dan hari libur nasional Lebaran 2021 akan sama seperti di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kuota Terbatas! BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Langsung Cair ke Rekening, Ternyata Cukup Penuhi Syarat Ini

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021, hal ini dilakukan demi mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, berikut ini 8 poin larangan mudik Lebaran 2021 yang wajib Anda ketahui:

Baca Juga: Tuai Hujatan Gara-gara Video Joget di TikTok, Istri Ustaz Solmed Malah Panen Rezeki

1. Tanggal

Implementasi larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Selama periode tersebut, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti Bersama

Pemerintah tetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima Sudah Bisa Cairkan Uang BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cukup Lakukan Langkah Mudah Ini

3. Aturan untuk semua kalangan

Aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI & Polri.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.

4. Dilarang Bepergian

Selama larangan ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan bepergian kecuali untuk keperluan mendesak.

Baca Juga: Anang Hermansyah Kedapatan Merokok di Tayangan Nikahan Aurel-Atta, KPID Jabar Desak KPI Beri Teguran Tegas

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN & BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN & BUMN.

6. Kegiatan Keagamaan

Selama bulan Ramadhan & Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang bekerjasama dengan MUI & organisasi agama lainnya.

7. Pengawasan Lalu Lintas

Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI-Polri & Satgas Covid-19.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor dan Variety Show Tayang April 2021, Ada Dark Hole hingga Kingdom Legendary War

8. Bansos Lebaran 2021

Terkait Bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei.

Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusus pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

Dihimbau bagi masyarakat Indonesia tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, dan menjaga jarak aman).

8 poin tersebut berlaku bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia baik pegawai negeri maupun pegawai swasta.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah