"Jajaran kepolisian & penasehatnya mesti beri masukan yg tepat bagi peningkatan kualitas pelayanan tugas kepolisian berbasis Perkap 8/ 2009 demi HAM. Top Pak Listyo," nulis Natalius Pigai.
Sebelumnya Kapolri membuat kebijakan yakni menerbitkan telegram larangan bagi media untuk memberitakan aksi arogansi polisi.
Namun ternyata hal itu justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya Telegram Kapolri tersebut.
"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Kapolri.***