Pertama transportasi yang dilarang yakni kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kemudian yang kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran 2021.
Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, di antaranya:
Baca Juga: Bupati Aa Umbara dan Anaknya Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.
Terkait larangan mudik lebaran 2021 ini, ada sekitar 166.734 aparat gabungan yang telah disiagakan untuk mengamankan pencegahan mudik Lebaran yang dilakukan masyarakat.***