5 Kendaraan Ini Diizinkan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Daftarnya

- 9 April 2021, 16:17 WIB
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021.
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

Baca Juga: Terkait Passing Grade Sekolah Kedinasan 2021, Ini Penjelasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian

Pertama transportasi yang dilarang yakni kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian yang kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, di antaranya:

Baca Juga: Bupati Aa Umbara dan Anaknya Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Terkait larangan mudik lebaran 2021 ini, ada sekitar 166.734 aparat gabungan yang telah disiagakan untuk mengamankan pencegahan mudik Lebaran yang dilakukan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah