Mudah! Berikut Tata Cara Mendaftar Bansos PKH 2021 Melalui HP

- 24 November 2021, 13:00 WIB
Mudah! Berikut Tata Cara Mendaftar  Bansos PKH 2021 Melalui HP
Mudah! Berikut Tata Cara Mendaftar Bansos PKH 2021 Melalui HP /ANTARA/Prasetia Fauzani

BANDUNGRAYA.ID - Berbeda dengan mekanisme pendaftaran sebelumnya, Kemensos kini mempermudah pendaftaran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 karena kini bisa dilakukan online melalui HP.

PKH sendiri adalah satu program bansos reguler yang dicairkan secara rutin empat kali dalam satu tahun per-triwulan.

Pada periode 2021, Kemensos menggulirkan anggaran bansos sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Takut Umur Pendek, Ayah Bibi Bantah Tentang Keinginan Mengasuh Gala Sky Karena Motif Harta

Untuk mendapatkan bansos PKH 2021, masyarakat kurang mampu harus terlebih dahulu daftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Tetapi sebelum lanjut ke cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Baca Juga: Tentukan Pilihanmu! Beikut 8 Daftar HP 1 Jutaan Terbaik Dengan Spesifikasi Gahar

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bantuan PKH ditujukan untuk tujuh kategori masyarakat kurang mampu. Berikut rincian serta besaran dana yang akan diterima calon penerima bansos PKH:

1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta;

2. Kategori anak usia dini 0 - 6 Tahun akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta;

Baca Juga: Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Mardani Ali Sera: Pemerintah Amburadul!

3. Kategori pendidikan anak sekolah jenjang SD/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp900.000;

4. Kategori pendidikan anak sekolah jenjang SMP/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta;

5. Kategori pendidikan anak sekolah jenjang SMA/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta;

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta;

7. Kategori lanjut usia akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tanda-Tanda Anda Kebagian BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Notifikasi Ini

Adapun persyaratan tambahan bagi anak sekolah untuk mendapat bansos PKH sebagai berikut:

1. Anak sekolah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Anak sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika anak sekolah tidak memiliki KIP, orang tua dapat segera mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH online 2021? Cara daftar bansos PKH balita 2021 secara online lewat HP dapat dilakukan dengan cara pengusulan diri. Simak langkah-langkah di bawah ini:

Baca Juga: Cara Menggunakan Urban Dictionary, Stiker Arti Nama yang sedang Trending di Instagram Story! Sudah Coba?

1. Masyarakat unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore;

2. Kemudian mulai registrasi. Jangan lupa siapkan KTP dan KK;

3. Jika sudah, masyarakat kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako;

5. Klik “tambah usulan”.

Setelah selesai, sistem akan mencocokkan nama yang diusukan, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Artikel ini pertama tayang di Pikiran Rakyat Depok berjudul "Cara Daftar Bansos PKH Online 2021 Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya"

Demikian cara daftar bansos PKH online 2021 dengan mendaftarkan diri sebagai KPM di DTKS Kemensos.* (Pikiran Rakyat Depok/Sitiana Nurhasanah)

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x