Selamat, Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2 Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Lagi Rp1 Juta karena Mendapatkan BLT BPJS

- 24 November 2021, 21:50 WIB
Selamat, Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2 Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Lagi Rp1 Juta karana Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Selamat, Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2 Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Lagi Rp1 Juta karana Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan /freepik, pemilik : tirachardz

Adapun, kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakejaan di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: INFO TERBARU : Syarat Penerima BLT BSU Subsidi Gaji, Siap-siap Ditransfer Rp1 Juta
6. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU Subsidi Gaji yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca Juga: Dana BSU Tak Dianggarkan dalam APBN Tahun Ini, Bagaimana Kelanjutan Termin 3? Ini Penjelasan Ida Fauziyah

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU Subsidi Gaji merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x