Polri Rilis Regulasi Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN Polri

- 4 Desember 2021, 22:05 WIB
Polri Rilis Regulasi Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN Polri
Polri Rilis Regulasi Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN Polri /Instagram/@niwseir

BANDUNGRAYA.ID - Regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri telah dirilis. 

Aturan tersebut, berbentuk Peraturan Polisi (Perpol).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelantikan terhadap 57 mantan pegawai KPK tersebut akan dilaksanakan. 

 

"(Rencana) pekan depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News Sabtu 4 Desember 2021. 

Baca Juga: Diberi Hadiah Mewah Bak Sedang Dilamar, Fuji Disebut Aunty Rich Oleh Warganet

Namun, Dedi tidak menjelaskan dengan rinci perihal pelantikan tersebut. 

Menurutnya, terkait pelantikan Novel CS akan dijelaskan lebih lanjut oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada. 

Polri juga berencana akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal perekrutan tersebut. 

Baca Juga: Hadiri Muktamar Rabithah Alawiyah, Wapres Ma'ruf Amin Ajak Ulama Agar Tak Terjebak Persoalan Kekuasaan

Harapannya, sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga pelantikan bisa lebih cepat dilakukan.

"Kan memang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Insha Allah (dilakukan pelantikan) jika sosialisasi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK telah terbit dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga: Dapat Tekanan dari Keluarga Pelaku Pemerkosa, Novia Widyasari Putuskan Bunuh Diri

Baca Juga: INNALILAHI, Gunung Semeru Erupsi: Suasana Seperti Malam Hari

Selain Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan Cs ini juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah