Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rilis Surat Edaran Baru Sistem Kerja Bagi ASN,Simak Selengkapnya di Sini!

- 8 Januari 2022, 07:45 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rilis Surat Edaran Baru Sistem Kerja Bagi ASN,Simak Selengkapnya di Sini!
Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rilis Surat Edaran Baru Sistem Kerja Bagi ASN,Simak Selengkapnya di Sini! /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

BANDUNGRAYA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo baru saja memperbaharui sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: ANTV, Sabtu 8 Januari 2022: Ada Gopi dan Jodoh Wasiat Bapak, Dijamin Seru!

"Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," jelas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat 7 Januari 2022.

Ketetapan ini merubah kapasitas ASN kantor pemeritahan baik sektor non-esensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal. 

 Pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk PNS.

Baca Juga: Pesib Unggul Atas Persita 1-0, Dua Striker Anyar David da Silva dan Bruno Cantanhede Masih Loyo

Berikut perincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini yang diterbitkan pada 5 Januari 2022:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x