abag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini.
Ia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
Disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan. Ia sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," tukasnya Rabu 2 Maret 2022.***