2 Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur setelah Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Bisa Dipidana Gegara Hal Ini

- 19 Maret 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi 2 Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur setelah Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Bisa Dipidana Gegara Hal Ini
Ilustrasi 2 Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur setelah Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Bisa Dipidana Gegara Hal Ini /succo

BANDUNGRAYA.ID- Dua polisi penembak laskar FPI terlihat melakukan sujud syukur setelah divonis bebas oleh hakim.

Setelah melakukan sujud syukur, kedua polisi lantas berfoto bersama. Momen itu dibagikan akun instagram @joker_supriadi dengan caption "Alhamdulillah... selamat menikmati kebebasan pak polisi".

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, atas kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 18 Maret 2022. .

Baca Juga: Ungkap Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polri Buka Ruang Bagi Masyarakat untuk Bersaksi

Baca Juga: 2 Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Belum Ditahan, Ini Alasannya

Dua terdakwa polisi tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti. Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti.

Tetapi karena perbuatan itu merupakan upaya membela diri, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, atas kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 18 Maret 2022.

Dua terdakwa polisi tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x