5. Pemudik yang belum menerima vaksinasi lantaran kesehatan khusus wajib membawa hasil bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan.
6. Pemudik yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
7. Seluruh pemudik wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
8. Bagi pemudik yang tidak memiliki smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster. Ilustrasi mudik gratis.
Cara daftar mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub tahap 2
Pertama, Pemudik harus mengakses website mudikgratishubdat.dephub.go.id atau mudikgratis.dephub.go.id.
Baca Juga: 5 Kendaraan Ini Diizinkan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Daftarnya
Kedua, untuk pendaftar mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub di website mudikgratishubdat.dephub.go.id, pilih kanal Kuota Tambahan
Ketuga, isi data diri secara lengkap, tujuan keberangkatan, mode transportasi, jumlah pemudik, dan lain lainnya. Pilih jadwal dan tujuan yang masih tersedia kuota mudik gratis
Keempat, Tunggu verifikasi dan validasi sistem.