Menhub Larang Mudik Lebaran 2022 Pakai Sepeda Motor? Cek Penjelasannya di Sini

- 18 April 2022, 19:15 WIB
Menhub Larang Mudik Lebaran 2022 Pakai Sepeda Motor? Cek Penjelasannya di Sini
Menhub Larang Mudik Lebaran 2022 Pakai Sepeda Motor? Cek Penjelasannya di Sini /Pmj News

BANDUNGRAYA.ID- Jelang mudik lebaran Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengimbau masyarakat mengenai mudik lebaran 2022.

Pasalnya jelang mudik lebaran tahun ini diperkirakan 85 juta orang akan melakukan perjalanan masa mudik. Kemudian, sekitar 45% akan menggunakan transportasi darat.

Dengan diperbolehkan untuk mudik tahun ini, maka tingginya antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan pulang kampung akan sangat masif.

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mudik Lebaran Menggunakan Motor: Nomor 2 Wajib! 

Baca Juga: Mau Mudik Gratis Bersama Biofarma? Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Oleh karena itu, Budi Karya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan diawal agar terhindar dari kepadatan lalu lintas.

“Lakukanlah perjalanan lebih awal sekitar tangal 25-27 April 2022 dan menghindari berangkat di tanggal 28-29 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak mudik. Ini dilakukan agar pergerakan lebih tersebar dan mengurangi kepadatan di satu hari tertentu,” Kata Menhub.

Himbauan lain yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan ialah tidak disarankan perjalanan mudik dengan sepeda motor. Selain membahayakan juga rentan mengalami kecelakaan karena faktor kelelahan atau mengantuk.

Baca Juga: Aturan Mudik 2022 dari Kemenkes: Ternyata Harus Antigen dan PCR Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x