Aturan Mudik 2022 dari Kemenkes: Ternyata Harus Antigen dan PCR Jika Tak Penuhi Syarat Ini

- 24 Maret 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi Aturan Mudik 2022 dari Kemenkes: Ternyata Harus Antigen dan PCR Jika Tak Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi Aturan Mudik 2022 dari Kemenkes: Ternyata Harus Antigen dan PCR Jika Tak Penuhi Syarat Ini /ANTARA/Dedhez Anggara

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terkait aturan mudik 2022.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, bagi pemudik yang belum menerima vaksinasi dosis lengkap maupun booster, maka tetap diwajibkan untuk tes Antigen dan PCR.

"Untuk mudik usahakan udah vaksin lengkap dan booster. Engga perlu dites, kalau udah dosis penuh harus antigen, kalau baru satu kali suntik harus PCR," kata Budi.

Baca Juga: Awasi Masyarakat yang 'Ngeyel' Mudik, Polda Jatim Optimalkan Penyekatan di Tujuh Titik

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya

Untuk memfasilitasi pemudik yang belum menjalani vaksinasi, Budi menyatakan stok vaksin sangat memadai dan dipatikan cukup hingga empat bulan ke depan.

"Stok vaksin yang ada di kita 475 juta yang sudah kita adakan. Yang sudah disuntik 395 juta, jadi masih ada 80 juta dosis vaksin yang bisa kita pakai untuk suntik booster termasuk juga suntik kedua," tuturnya.

Baca Juga: 5 Kendaraan Ini Diizinkan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Daftarnya

Baca Juga: Juragan 99 Berduka: 2 Karyawannya Meninggal Dunia Bersamaan, Tapi Netizen Bilang Ada Kejanggalan?

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah