Kenapa Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023? Menpan RB Bongkar Alasannya

- 3 Juni 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi Kenapa Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023? Menpan RB Bongkar Alasannya
Ilustrasi Kenapa Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023? Menpan RB Bongkar Alasannya /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

BANDUNGRAYA.ID - Kenapa tenaga honorer dihapus 2023? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo tuturkan alasannya.

Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari Menpan RB. Sebab, tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam aturan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Menteri Tjahjo Kumolo Beberkan Nasih Satpam dan Cleaning Service

Baca Juga: Peluang Semakin Besar, Kuota PPPK untuk Guru Honorer Agama Dibuka Sebanyak 27.303 Orang

Aturan tersebut menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga: JADWAL Persib Bandung dalam Laga Piala Presiden 2022: Siap-siap Lawan Bali United, Bhayangkara FC, Persebaya

Baca Juga: RESMI, Jadwal Piala Presiden 2022: Hasil Drawing Persib Lawan Bhayangkara FC, Bali United, Persebaya Surabaya

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam TjahPasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Selanjutnya, pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Baca Juga: Persib Bandung Dikerjai Wasit Kontra Klub Ibu Kota, Pemain Lakukan Ini Protes ke Wasit

Baca Juga: Selain Guru Honorer Usia 40 Tahun Bakal Dapat Bonus, Ketahui 4 Komponen Tes Seleksi PPPK 2021 Lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah