Meski telah menghirup udara segar, tidak menutup kemungkinan Habib Rizieq Shihab bisa kembali dipenjara.
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat ini jika terpidana yang dibebaskan, termasuk Habib Rizieq Shihab, melakukan tindak kejahatan lainnya.
Hal itu tercantum dalam Pasal 139 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang berbunyi:
"Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:
a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau
terpidana; dan/atau
b. syarat khusus, yang terdiri atas:
1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang
membimbing; dan/atau
Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyar berjudul “Habib Rizieq Shihab Bebas Berkat Pembebasan Bersyarat, Bisa Balik Dipenjara Jika Lakukan Hal Ini”