4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas".***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas".***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
Editor: Siti Resa Mutoharoh
Sumber: Pikiran Rakyat