BANDUNGRAYA.ID - Habib Rizieq bebas hari ini, bakal balik lagi ke penjara jika lakukan ini.
Habib Rizieq akhirnya dinyatakan bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Kebebasan Rizieq dari penjara ini tentu dengan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Shihab Berlanjut, Ini Kesaksian Eks Wali Kota Jakarta Pusat
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujarnya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.
Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, PembebasanBersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).