Terkena PHK? Intip Sederet Hak yang Kamu Harusnya Dapat sebagai Pekerja

- 16 November 2022, 23:00 WIB
BANDUNGRAYA.ID – Saat awal mula bekerja, pasti kita senang saat mendapat gaji pertama. Apalagi jika sudah bekerja beberapa tahun dan kemudian mendapat kenaikan jabatan. Rasa bahagianya pasti berlipat-lipat.  Namun ada hal yang luput dari perhatian. Adanya resiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun
BANDUNGRAYA.ID – Saat awal mula bekerja, pasti kita senang saat mendapat gaji pertama. Apalagi jika sudah bekerja beberapa tahun dan kemudian mendapat kenaikan jabatan. Rasa bahagianya pasti berlipat-lipat. Namun ada hal yang luput dari perhatian. Adanya resiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun /Pixabay/StartupStockPhotos

BANDUNGRAYA.ID – Saat awal mula bekerja, pasti kita senang saat mendapat gaji pertama. Apalagi jika sudah bekerja beberapa tahun dan kemudian mendapat kenaikan jabatan. Rasa bahagianya pasti berlipat-lipat.

Namun ada hal yang luput dari perhatian. Adanya resiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun anda jangan khawatir.

Ada sederet hak yang akan dapatkan semisal jika anda mengalami PHK oleh perusahaan.

Baca Juga: Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini!

Ada 4 jenis uang yang didapat pekerja jika mengalami PHK :

1.    Uang pesangon

Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja

2.    Uang penghargaan masa kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagai penghargaan kepada pekerja/buruh yang jumlahnya bergantung pada lamanya masa kerja

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x